Importir Rush Handling Wajib Selesaikan Kewajiban dalam 7 Hari
28 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2021 sampai dengan PMK No. 26/2024 mewajibkan importir yang memperoleh layanan rush handling menyelesaikan kewajiban pabean dalam tujuh hari.
Kewajiban meliputi pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak impor (PDRI) serta penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada kantor pabean setelah persetujuan pengeluaran barang (SPPB) diterbitkan. Untuk mendapatkan rush handling, importir harus mengajukan permohonan lengkap dan menyerahkan jaminan minimal sebesar bea masuk dan PDRI. Setelah SPPB diterima, importir wajib menyampaikan PIB dan melunasi bea serta PDRI paling lambat tujuh hari.
Jika tidak dipenuhi, pejabat bea cukai dapat mencairkan jaminan, mengenakan denda administratif sebesar sepuluh persen dari bea masuk, dan melarang penggunaan rush handling selama enam puluh hari. Kebijakan ini mempercepat proses barang penting sekaligus menegakkan kepatuhan fiskal, berdampak pada arus impor dan penerimaan negara.
Sumber: DDTCNews