Haykal Kamil Ingatkan Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax
8 November 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 8 November 2025 – Aktor Haykal Kamil mengingatkan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax, platform administrasi pajak daring Direktorat Jenderal Pajak. Pesan tersebut disampaikan melalui video di media sosialnya pada tanggal tersebut.
Aktivasi Coretax dapat dilakukan sepenuhnya secara daring dengan memilih opsi aktivasi, memastikan status terdaftar, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mengisi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar di sistem DJP Online. Setelah data dikirim, surat penerbitan akun berisi password sementara dikirim ke email resmi berakhiran @.id, yang kemudian harus diganti dengan password permanen.
Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun berisiko tidak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025, karena pelaporan akan dilakukan melalui Coretax mulai tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan panduan resmi untuk membantu proses aktivasi.
Sumber: DDTCNews