Fitur Unduh BPE di Coretax Dihapus, BPE Dikirim via Email
27 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak melalui contact center Kring Pajak mengumumkan pada 27 November 2025 adanya perubahan tampilan menu SPT di Coretax. Fitur unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF tidak lagi tersedia.
Menurut penjelasan Kring Pajak, BPE kini dikirimkan kepada wajib pajak melalui surat elektronik (email) dan tetap dapat diunduh melalui Portal Saya > Dokumen Saya dengan memilih BPE yang bersangkutan. Pengaturan ini diatur dalam PER‑11/PJ/2025 tentang prosedur penerbitan BPE untuk pelaporan SPT elektronik.
Wajib pajak yang tidak melihat BPE di menu SPT disarankan menekan tombol Refresh secara berkala atau memeriksa kotak masuk email. Meskipun cara akses berubah, BPE tetap menjadi bukti sah penerimaan SPT sesuai ketentuan peraturan.
Sumber: DDTCNews