Fitur Pembatalan Kode Billing Diperkenalkan di Coretax
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak menambahkan fitur pembatalan kode billing pada sistem Coretax efektif 1 Desember 2025. Fitur ini memungkinkan wajib pajak membatalkan kode billing yang sudah diterbitkan dan mengembalikan SPT ke status konsep.
Sebelumnya wajib pajak harus menunggu kode billing kedaluwarsa selama 7 hari sebelum dapat memperbaiki SPT. Dengan fitur baru, pengguna dapat masuk ke menu Pembayaran → Daftar Kode Billing Belum Dibayar, pilih kode yang ingin dibatalkan, lalu klik tombol Batal.
Pembatalan diproses dalam sekitar 10 menit dan status SPT otomatis berubah menjadi Konsep, sehingga wajib pajak dapat memperbaiki kesalahan perhitungan tanpa menunggu masa aktif berakhir.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…