DPR Panggil Menkeu Bahas Fatwa Pajak Berkeadilan MUI
30 November 2025 • Ben Asmadeus

DPR akan memanggil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Minggu, 30 November 2025, di Jakarta untuk membahas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan. Pemanggilan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menekankan pentingnya klarifikasi sikap Kemenkeu terhadap fatwa tersebut.
Fatwa MUI, yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional ke‑11 MUI pekan lalu, memuat prinsip pajak hanya bagi warga yang memiliki kemampuan finansial setara nisab zakat maal (85 gram emas), pengecualian barang kebutuhan primer, serta penggunaan pajak untuk kepentingan publik secara transparan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk task force bersama MUI untuk menelaah fatwa dan mempertimbangkan penyesuaian regulasi pajak.
Jika DPR dan Kemenkeu menindaklanjuti, kemungkinan revisi undang‑undang pajak akan diusulkan agar selaras dengan prinsip syariah, yang dapat memengaruhi beban pajak bagi wajib pajak dan tata kelola fiskal negara. Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan nilai‑nilai keagamaan, sekaligus menambah transparansi dalam pengelolaan pajak.
Sumber: DDTCNews