IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Ungkap 25 Wajib Pajak Manipulasi Data Ekspor, Kerugian 140

7 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Ungkap 25 Wajib Pajak Manipulasi Data Ekspor, Kerugian 140
Press conference of Directorate General of Taxes announcing export data manipulation caseGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pada 7 November 2025 di Jakarta bahwa 25 wajib pajak diduga memanipulasi data ekspor. Praktik tersebut melibatkan pelaporan fiktif yang diperkirakan merugikan negara sebesar 140 miliar rupiah.

DJP menemukan perbedaan signifikan antara nilai yang tercantum dalam PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan harga pasar barang, khususnya pada komoditas fatty matter yang seharusnya tidak diekspor dengan nilai tersebut. Analisis juga mengungkap pola serupa sejak 2021, di mana 257 wajib pajak melaporkan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang dipertanyakan klasifikasinya (HS misclassification).

Saat ini DJP tengah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan tiga afiliasinya, serta menyiapkan audit terhadap total 282 wajib pajak yang terindikasi. Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden untuk memperketat tata kelola ekspor‑impor demi menutup celah under‑invoicing yang mengurangi penerimaan pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article