DJP Umumkan 39 Pegawai Diberhentikan pada 2024
3 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Laporan Tahunan 2024 pada 2 Desember 2025, mencatat 45 keputusan disiplin berat. Dari keputusan tersebut, 39 pegawai diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Semua data dirilis di Jakarta.
Disiplin berat mencakup penurunan jabatan selama 12 bulan (4 putusan), pembebasan jabatan sementara (2 putusan), dan pemecatan (39 putusan). Disiplin sedang tercatat 44 putusan, antara lain penundaan kenaikan gaji atau pangkat, sedangkan disiplin ringan ada 157 putusan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Pelanggaran paling sering adalah jam kerja (153 kasus), diikuti hadiah, SOP, pemalsuan, perkawinan, dan asusila.
Data ini menunjukkan upaya DJP memperkuat akuntabilitas pegawai dan menekan praktik pelanggaran internal. Bagi wajib pajak, langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap layanan perpajakan. Tidak ada perubahan kebijakan baru yang diumumkan.
Sumber: DDTCNews