DJP Resmi Ubah Saluran Pengaduan Pajak Berdasarkan PER-21/PJ/2025
14 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 13 Desember 2025 adanya perubahan saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan pajak. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER‑21/PJ/2025 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG‑51/PJ.09/2025.
Pengaduan kini dibagi menjadi tiga kategori: Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana Pajak, dan Pengaduan Kode Etik serta Disiplin Pegawai. Masyarakat dapat menghubungi nomor (021) 1500200 atau mengirim email ke alamat yang ditetapkan, serta menggunakan portal wajib pajak (coretax), situs ., atau layanan tatap muka di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP).
Dengan saluran yang terstandardisasi, wajib pajak memiliki jalur yang jelas untuk melaporkan masalah layanan, dugaan tindak pidana, atau pelanggaran kode etik pegawai DJP. Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas internal DJP dan mempermudah penyelesaian pengaduan secara cepat.
Sumber: DDTCNews