IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Resmi Ubah Saluran Pengaduan Pajak Berdasarkan PER-21/PJ/2025

14 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Resmi Ubah Saluran Pengaduan Pajak Berdasarkan PER-21/PJ/2025
Pengumuman perubahan saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal PajakGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan pada 13 Desember 2025 adanya perubahan saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan pajak. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER‑21/PJ/2025 dan diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG‑51/PJ.09/2025.

Pengaduan kini dibagi menjadi tiga kategori: Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana Pajak, dan Pengaduan Kode Etik serta Disiplin Pegawai. Masyarakat dapat menghubungi nomor (021) 1500200 atau mengirim email ke alamat yang ditetapkan, serta menggunakan portal wajib pajak (coretax), situs ., atau layanan tatap muka di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP).

Dengan saluran yang terstandardisasi, wajib pajak memiliki jalur yang jelas untuk melaporkan masalah layanan, dugaan tindak pidana, atau pelanggaran kode etik pegawai DJP. Hal ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas internal DJP dan mempermudah penyelesaian pengaduan secara cepat.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article