DJP Percepat Pencairan Tunggakan Pajak Akhir Tahun 2025
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen mempercepat pencairan tunggakan pajak menjelang akhir tahun 2025. Pada tahun berjalan, saldo tunggakan naik menjadi Rp139,83 triliun dan telah dilunasi Rp81,29 triliun, sementara piutang pajak bersih 2024 tercatat Rp35,25 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
DJP akan menagih melalui email blast persuasif serta penagihan aktif yang meliputi surat teguran, surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, dan pencekalan. Selain itu, 201 rekening penunggak terbesar dengan total tunggakan sekitar Rp60 triliun serta 15 rekening besar lainnya akan diblokir, begitu pula sistem Administrasi Badan Hukum – Administrasi Hukum Umum (SABH AHU) dan layanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Langkah ini didukung kerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Keuangan, perbankan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta peningkatan infrastruktur data untuk sistem blokir otomatis. Diharapkan upaya tersebut mempercepat pemulihan keuangan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sumber: DDTCNews