DJP Luncurkan Portal NIK‑NPWP Versi 2 serta Simulator SPT
13 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Pengumuman No. PENG 48/PJ.09/2025 pada 4 Desember 2025, yang memperkenalkan Portal Pemadanan NIK‑NPWP versi 2 serta Simulator Terpandu Coretax untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pengumuman tersebut kembali disampaikan pada 13 Desember 2025.
Portal ini memungkinkan validasi dan registrasi massal Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pemberi kerja, sehingga dapat membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tanpa harus menggunakan NPWP sementara. Simulator menyediakan panduan langkah demi langkah, data contoh (dummy) dan skenario penjelasan untuk membantu wajib pajak karyawan mengisi SPT dengan tepat.
Fasilitas ini diharapkan memperlancar pelaporan pajak bagi pemberi kerja dan wajib pajak pribadi menjelang batas waktu pelaporan, mengurangi kesalahan manual serta meningkatkan kepatuhan. Panduan penggunaan portal dan simulator dapat diunduh melalui situs resmi DJP.
Sumber: DDTCNews