DJP Jateng II dan 17 Pemda Perkuat Data Pajak di Yogyakarta
4 November 2025 • Ben Asmadeus

DJP Jateng II bersama 17 pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi di Yogyakarta pada 4 November 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D) tahun 2025. Tujuannya memperkuat pertukaran data pajak dan pengawasan bersama.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Teguh Budiharto, menekankan bahwa pajak menyumbang 72,8 % atau Rp 2.189 triliun dari total pendapatan negara pada APBN 2025. Pada 2024, penerimaan pajak Kanwil mencapai Rp 14,6 triliun, sebagian besar dialihkan ke daerah, sehingga kolaborasi dianggap krusial. Sinergi mencakup pertukaran data, pengawasan wajib pajak bersama, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), serta pelatihan sumber daya manusia.
Koordinator auditor Joko Mulyono (BPKP) menyatakan bahwa peningkatan penerimaan pajak pusat akan memperbesar transfer ke daerah dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Contoh hasilnya, Purbalingga mengidentifikasi potensi pajak restoran melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama, sementara Surakarta mencatat peningkatan pajak barang dan jasa tertentu setelah kunjungan lapangan. DJP Jateng II juga mengimbau semua pemda mendaftar Coretax dan memperoleh Kode Otorisasi untuk pelaporan SPT 2026.
Sumber: Pajak.com