DJP I Anugerahkan Charter ke dan 118 Wajib Pajak
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I menggelar acara di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta. Dalam acara tersebut, DJP menyerahkan Taxpayer Charter kepada , 118 wajib pajak, serta mitra yang berpartisipasi. Penghargaan ini dimaksudkan untuk menyoroti kontribusi mereka dalam kepatuhan pajak yang kolaboratif.
Staf Ahli Menkeu Iwan Djuniardi menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan oleh Undang‑Undang Dasar 1945. Ia menjelaskan bahwa inisiatif Charter sejalan dengan upaya digitalisasi melalui platform Coretax (sistem pajak digital), yang bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan. DJP juga berkomitmen meningkatkan kompetensi SDM dan memperkuat etika layanan publik.
Acara ini diharapkan memperkuat hubungan antara DJP, wajib pajak, media, dan dunia usaha, serta mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. Dengan menonjolkan peran mitra seperti dalam meningkatkan literasi pajak, pemerintah berupaya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki penerimaan dan pelayanan publik.
Sumber: Pajak.com