DJP Dorong Pertukaran Data untuk Pengawasan Minerba
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Jakarta, 11 Desember 2025 – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengajak kerja sama lintas instansi untuk memperketat pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta kelapa sawit. Ia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka akses data bagi pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku. Pertukaran data akan dilakukan tanpa mengungkapkan identitas pemilik data.
Menurut Bimo, pertukaran data diizinkan secara hukum dan dapat diberikan untuk analisis kinerja sektor, dengan catatan data tidak mengandung identitas pribadi. DJP telah menandatangani kerja sama dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan SKK Migas, serta mengatur bahwa setiap wajib pajak di sektor minerba harus memperoleh tax clearance (sertifikat bukti pemenuhan kewajiban pajak) sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disetujui. Langkah ini diharapkan menyelaraskan dasar pungutan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Upaya pertukaran data diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri minerba dan kelapa sawit. Dengan data yang lebih terbuka, otoritas dapat memantau kepatuhan wajib pajak maupun wajib bayar PNBP secara lebih efektif. DJP menargetkan penerapan wajib tax clearance pada semua RKAB mulai tahun 2026.
Sumber: DDTCNews