DJP dan Minerba Sosialisasi Pajak bagi 1.800 Wajib Pajak Tambang
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyelenggarakan sosialisasi rencana kerja, anggaran, dan kepatuhan perpajakan pada 28 November 2025 di Jakarta. Acara diikuti oleh 1.800 wajib pajak tambang, terdiri atas 800 peserta yang hadir secara langsung dan 1.000 peserta daring.
Sosialisasi menekankan integrasi data melalui aplikasi Minerba One yang terhubung ke sistem Coretax DJP, serta mewajibkan bukti pelunasan pajak (tax clearance) saat perusahaan mengajukan RKAB. Langkah ini memperkuat pengawasan dan menjadikan kepatuhan pajak syarat operasional tambang.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencatat sektor pertambangan minerba menyumbang 20‑25 % penerimaan negara, dengan pajak mineral logam naik dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024. Pertumbuhan rata‑rata 3 % per tahun dalam jumlah wajib pajak menegaskan pentingnya kepatuhan berkelanjutan untuk mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sumber: Pajak.com