DJP Akan Bukper 282 WP yang Under‑Invoice CPO dan POME
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti 282 wajib pajak (WP) yang diduga melakukan under‑invoice minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya. Dari total tersebut, 25 WP mengklaim CPO sebagai fatty matter, sementara 257 WP mengklaim produk sebagai palm oil mill effluent (POME). Penindakan akan dimulai setelah bukti permulaan dikumpulkan.
Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menjelaskan bahwa total nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar. Empat WP dari kelompok 25, yaitu PT MMS dan tiga afiliasinya, telah menjalani pemeriksaan bukti permulaan. POME merupakan limbah proses pengolahan tandan buah segar dengan harga Rp9.000‑Rp11.000 per kilogram, jauh lebih rendah daripada produk CPO.
DJP telah melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan dan akan mengajukan bukti permulaan serta penyidikan terhadap semua 282 WP. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan ekspor dan menutup celah penghindaran pajak pada sektor kelapa sawit.
Sumber: DDTCNews