DJP Ajak Pebisnis Kelapa Sawit Perbaiki SPT untuk Hindari Sanksi
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 6 Desember 2025 mengimbau wajib pajak sektor kelapa sawit dan produk turunannya untuk segera memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak mereka. Ajakan ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang terdaftar di Indonesia.
DJP menemukan 463 wajib pajak melakukan underinvoicing dengan mendeklarasikan Crude Palm Oil (CPO) yang diekspor sebagai fatty matter atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Setelah perbaikan SPT, DJP akan melakukan klarifikasi, dan jika tidak ada tindakan korektif, penegakan hukum akan diterapkan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, mengoptimalkan penerimaan negara, dan memperkuat daya saing sektor kelapa sawit secara global. Menteri Keuangan menegaskan pemerintah akan menciptakan iklim bisnis yang adil dan memberikan dukungan bagi pelaku usaha.
Sumber: DDTCNews