DJBC Terapkan CEISA 4.0 Secara Wajib Tahap ke-22
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Keputusan KEP-231/BC/2025 pada 10 Desember 2025. Keputusan tersebut mewajibkan penerapan sistem CEISA 4.0 secara penuh pada tahap ke-22 di sejumlah kantor bea dan cukai.
CEISA 4.0 akan diterapkan pada layanan perbendaharaan, cukai, pengawasan, perizinan transaksional tempat penimbunan berikat (TPB), bongkar muat timbun, serta layanan KITE (kemudahan impor tujuan ekspor). Sebelumnya sistem ini telah diuji coba secara bertahap, dan keputusan ini menegaskan penggunaan penuh sumber daya manusia, proses bisnis, infrastruktur, dan teknologi CEISA 4.0.
Penerapan wajib dimulai 8 Desember 2025 dan mencakup 128 kantor untuk layanan perbendaharaan, 18 kantor untuk layanan cukai, serta kantor lain untuk layanan terkait. DJBC akan melakukan monitoring dan evaluasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk memastikan kelancaran layanan.
Sumber: DDTCNews