DJBC Pertimbangkan Relaksasi Pelunasan Cukai 90 Hari Mulai 2026
11 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Di Karawang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan pada 11 Desember 2025 bahwa ia akan mempertimbangkan perpanjangan masa pelunasan pita cukai dari dua bulan menjadi 90 hari mulai tahun 2026. Keputusan tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan kondisi perekonomian dan kinerja industri tembakau.
Langkah ini mengacu pada kebijakan relaksasi 90 hari yang diterapkan antara 2020 dan 2024 selama pandemi Covid‑19 untuk membantu arus kas produsen rokok yang menghadapi kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Perpanjangan masa pembayaran biasanya tidak mengurangi penerimaan cukai tahunan karena semua tunggakan yang jatuh tempo setelah 31 Desember tetap harus dilunasi pada akhir tahun.
DJBC telah memesan sekitar 25 juta lembar pita cukai untuk desain 2026, naik dari 17 juta lembar pada awal tahun ini, menandakan optimisme pelaku industri rokok. Pemesanan tersebut mencakup 24,3 juta lembar untuk produk tembakau dan 310 ribu lembar untuk minuman beralkohol, menyiapkan pasokan bagi tahun fiskal mendatang.
Sumber: DDTCNews