Direktorat Jenderal Pajak Tekankan Aktivasi Coretax untuk SPT
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa mulai 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tidak dapat lagi menggunakan sistem lama. Wajib pajak diminta mengaktifkan akun Coretax sebelum masa pelaporan SPT 2025 yang dimulai awal 2026.
DJP memberikan edukasi melalui berbagai kanal, termasuk email blast, klinik coaching, dan simulasi di situs resmi, untuk mempermudah transisi ke sistem baru. Upaya ini bertujuan memastikan sekitar 13 juta wajib pajak menerima informasi dan dukungan teknis.
Aktivasi Coretax menjadi prasyarat kepatuhan pajak tahun depan, sehingga keterlambatan dapat menghambat penyampaian SPT dan berpotensi menimbulkan sanksi. DJP akan terus memantau dan menambah layanan pendampingan menjelang batas waktu.
Sumber: DDTCNews