IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Depok Gelar Pemutihan PBB, Hapus Sanksi dan Diskon Pokok

11 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Depok Gelar Pemutihan PBB, Hapus Sanksi dan Diskon Pokok
Depok city hall announcing PBB tax amnesty programGambar: news.ddtc.co.id

Pemkot Depok mengadakan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 10 November hingga 31 Desember 2025 untuk memperingati Hari Pahlawan. Program ini memungkinkan wajib pajak membayar tunggakan PBB dengan fasilitas khusus.

Fasilitas meliputi penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 % dan pengurangan pokok PBB mulai 20 % untuk tunggakan tahun 2022‑2024, 30 % untuk 2019‑2021, 40 % untuk 2015‑2018, serta 50 % untuk 2012‑2014. Wajib pajak yang melunasi tunggakan tahun 2025 hanya mendapat penghapusan sanksi tanpa potongan pokok. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto.

Diharapkan langkah ini mengurangi beban pajak rumah tangga dan meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Program berakhir 31 Desember 2025, setelah itu tarif normal kembali berlaku.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article