Coretax DJP Wajib Aktifkan Akun untuk SPT Tahunan 2025
10 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai sistem terpusat untuk mengelola hak dan kewajiban perpajakan. Mulai tahun pelaporan SPT Tahunan 2025, semua wajib pajak, termasuk karyawan, diwajibkan mengaktifkan akun Coretax DJP dan mendaftar kode otorisasi atau sertifikat digital.
Per November 2025, 5,73 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun, sementara total populasi sasaran mencapai 14,78 juta. DJP menyiapkan edukasi masif melalui kantor pajak, media digital, dan kerja sama dengan kementerian, asosiasi, serta perguruan tinggi untuk mengatasi hambatan teknis, data NIK‑NPWP tidak cocok, dan keterbatasan akses internet. Bantuan aktivasi tersedia lewat helpdesk, layanan Kring Pajak 1500200, dan pendampingan tatap muka.
Aktivasi dan registrasi KO/sertel menjadi prasyarat penggunaan Coretax DJP sebelum 1 Januari 2026, tanpa ada penundaan kebijakan. Sistem terintegrasi memungkinkan pengisian SPT lebih cepat, aman, dan memanfaatkan fitur prepopulated yang menampilkan data terverifikasi.
Sumber: DDTCNews