IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

BPPDRD Balikpapan Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak

2 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
BPPDRD Balikpapan Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak
Petugas BPPDRD mencopot papan reklame kedaluwarsa di BalikpapanGambar: news.ddtc.co.id

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menertibkan reklame yang masa berlakunya telah habis dan belum membayar pajak pada Minggu, 2 November 2025. Tim penertiban mencabut papan reklame, baliho, dan spanduk di beberapa titik strategis kota.

Kepala BPPDRD Idham menjelaskan tindakan ini bertujuan menjaga estetika tata ruang serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak penyelenggara periklanan. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan untuk menindak reklame tanpa izin atau tunggakan pajak.

Reklame ilegal dapat mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dan mengganggu keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Dengan menurunkan reklame nakal, pemerintah kota berharap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan Balikpapan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article