BPPDRD Balikpapan Copot Reklame Kedaluwarsa dan Nunggak Pajak
2 November 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menertibkan reklame yang masa berlakunya telah habis dan belum membayar pajak pada Minggu, 2 November 2025. Tim penertiban mencabut papan reklame, baliho, dan spanduk di beberapa titik strategis kota.
Kepala BPPDRD Idham menjelaskan tindakan ini bertujuan menjaga estetika tata ruang serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak penyelenggara periklanan. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan untuk menindak reklame tanpa izin atau tunggakan pajak.
Reklame ilegal dapat mengurangi potensi penerimaan pajak daerah dan mengganggu keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Dengan menurunkan reklame nakal, pemerintah kota berharap meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembangunan Balikpapan.
Sumber: DDTCNews