IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Bea Cukai Tanjungpandan Hancurkan Barang Ilegal Rp80 Miliar

3 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Bea Cukai Tanjungpandan Hancurkan Barang Ilegal Rp80 Miliar
Petugas Bea Cukai membakar rokok dan minuman alkohol ilegal di TanjungpandanGambar: pajak.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Tanjungpandan menghancurkan barang hasil penindakan selama periode 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025, dengan nilai total Rp80,143 juta. Barang yang dimusnahkan meliputi 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Penindakan dilakukan dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal" dan "MMEA Ilegal" yang menargetkan barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai, melanggar Undang‑Undang Cukai No 11/1995 yang telah diubah UU No 7/2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak hingga tidak dapat dipakai kembali, setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas nama Menteri Keuangan.

Dengan pemusnahan tersebut, negara menghindari potensi kerugian sebesar Rp49,663 juta dan menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan kepatuhan cukai. Kinerja Bea Cukai Tanjungpandan juga mencatat penerimaan bea masuk dan cukai mencapai Rp130 miliar, serta indeks kepuasan masyarakat 3,96 dari 4, menunjukkan layanan yang sangat memuaskan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article