Airlangga Dorong WP Manfaatkan Insentif Supertax Deduction
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa, 4 November 2025, menegaskan pentingnya pemanfaatan fasilitas insentif pajak bagi pelaku usaha di Indonesia. Ia menyampaikan pesan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
Fasilitas yang dimaksud adalah supertax deduction yang diatur dalam PMK No 81/2024. Insentif ini memungkinkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300 % dari biaya riset dan pengembangan (R&D) serta hingga 200 % dari biaya praktik kerja atau pelatihan, dengan 11 bidang fokus dan 105 tema yang dapat diajukan.
Airlangga menekankan agar perusahaan tidak takut diaudit, melainkan menggunakan jasa kantor akuntan publik (KAP) untuk memastikan kepatuhan. Pemanfaatan insentif diharapkan meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha serta memperluas basis penerimaan pajak.
Sumber: DDTCNews