PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
4 Nov 2025
KPP dapat mencabut status PKP bila tidak mengirim klarifikasi 30 hari setelah akses faktur pajak dinonaktifkan, sesuai PER‑19/PJ/2025 dan PMK No
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa pembicaraan tarif Indonesia‑AS masih berlangsung, dengan tahap penyusunan dokumen hukum
Parlemen Prancis rencanakan naikkan tarif Pajak Layanan Digital dari tiga menjadi enam persen, dengan ambang batas €2 miliar, potensi retaliasi AS.
Kementerian Keuangan mengembangkan TCF terintegrasi IT untuk meningkatkan kepatuhan kooperatif, mulai program bagi wajib pajak besar tahun depan.
Airlangga Hartarto ingat bisnis manfaatkan supertax deduction PMK 81/2024, potongan 300 % biaya riset dan 200 % biaya praktik, gunakan KAP.
Direktorat Jenderal Pajak cabut faktur bagi PKP melanggar kriteria PPh: tidak memotong pajak 3 bulan, menyampaikan SPT, atau melaporkan bukti potong.
Mulai 22 Oktober 2025, PER‑19/PJ/2025 memungkinkan Dirjen Pajak menghentikan status PKP bagi wajib pajak tidak melaporkan, potong, atau memiliki
Pengadilan Pajak mengidentifikasi 13 jenis sengketa pajak, termasuk PPN dan PPh, yang dapat muncul akibat regulasi ekonomi digital di Indonesia.
Direktur DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pajak marketplace diatur UU KUP, Pasal 32A Fiscal Law dan PMK 37/2025, meski penunjukan masih ditunda.
Kemenko Perekonomian meminta AS menurunkan bea masuk untuk kelapa sawit, kakao, dan karet nol, negosiasi dijadwalkan pasca KTT APEC November 2025.
Kementerian Keuangan menjelaskan tiga tantangan pajak ekonomi digital: nexus, penentuan laba, dan administrasi transaksi, serta sistem pemungutan
Komisi B DPRD Yogyakarta temukan perbedaan data wajib pajak antar OPD, tekankan kebutuhan data tunggal untuk tingkatkan pendapatan daerah PAD 2026.