IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Dirjen Pajak Nonaktifkan Status PKP Mulai 22 Oktober 2025

4 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Dirjen Pajak Nonaktifkan Status PKP Mulai 22 Oktober 2025
Tax document with a red cross indicating PKP status deactivationGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan No PER‑19/PJ/2025 yang mulai berlaku 22 Oktober 2025. Regulasi tersebut memberi wewenang menonaktifkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria meliputi tidak melakukan pemotongan atau pungutan pajak selama tiga bulan berturut‑turut, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan atau enam masa dalam satu tahun. Selain itu, wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp250 juta (untuk KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP non‑Pratama) dapat dikenakan penonaktifan.

Penonaktifan status PKP menghilangkan hak mengeluarkan Faktur Pajak, yang dapat mengganggu proses transaksi bisnis. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan melaksanakan mandat penonaktifan sesuai arahan Dirjen Pajak.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article