Kemenkeu Identifikasi Tiga Tantangan Pajak Ekonomi Digital
4 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkap tiga tantangan utama yang dihadapi otoritas pajak dunia, termasuk Indonesia, dalam memajaki sektor ekonomi digital. Penjelasan disampaikan oleh Staf Ahli Menkeu Iwan Djuniardi pada acara komPak pada 4 November 2025.
Tantangan pertama adalah nexus, yaitu keberadaan ekonomi signifikan yang tidak lagi terikat pada fisik. Kedua, sulit menentukan nilai laba dan mencegah erosi basis serta pergeseran keuntungan karena model bisnis digital mengandalkan aset tidak berwujud. Ketiga, administrasi pajak harus menangani volume transaksi digital yang masif, memerlukan otomasi dan integrasi data lintas lembaga.
Kemenkeu sedang mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPPT DLN) yang akan menugaskan platform digital sebagai pemungut pajak, selaras dengan UU HPP. Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan dan keadilan pajak serta mendukung pembangunan fiskal. Kolaborasi komPak diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi regulator dan pelaku usaha.
Sumber: DDTCNews