IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

WPDN Wajib Sampaikan Laporan Country‑by‑Country per Negara

7 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
WPDN Wajib Sampaikan Laporan Country‑by‑Country per Negara
Infografik menunjukkan WPDN yang wajib menyampaikan Laporan Country‑by‑Country per negaraGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan Laporan Country‑by‑Country (CbCR) untuk setiap negara tempat mereka memiliki kegiatan usaha, mulai tahun fiskal 2025.

CbCR merupakan bagian dari inisiatif global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang menuntut pengungkapan pendapatan, laba sebelum pajak, dan pajak yang dibayar di tiap yurisdiksi. Persyaratan ini berlaku bagi entitas yang berada dalam batasan pendapatan atau aset yang ditetapkan oleh DJP.

Pelaporan ini diharapkan meningkatkan transparansi fiskal, memungkinkan otoritas mengidentifikasi praktik pengalihan laba, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif serta memengaruhi penilaian pajak selanjutnya.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article