WPDN Wajib Sampaikan Laporan Country‑by‑Country per Negara
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memenuhi kriteria tertentu wajib menyampaikan Laporan Country‑by‑Country (CbCR) untuk setiap negara tempat mereka memiliki kegiatan usaha, mulai tahun fiskal 2025.
CbCR merupakan bagian dari inisiatif global Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang menuntut pengungkapan pendapatan, laba sebelum pajak, dan pajak yang dibayar di tiap yurisdiksi. Persyaratan ini berlaku bagi entitas yang berada dalam batasan pendapatan atau aset yang ditetapkan oleh DJP.
Pelaporan ini diharapkan meningkatkan transparansi fiskal, memungkinkan otoritas mengidentifikasi praktik pengalihan laba, dan ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif serta memengaruhi penilaian pajak selanjutnya.
Sumber: DDTCNews