Tren Peningkatan Lansia dan Pajak Manfaat Pensiun di Indonesia
30 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2025 jumlah penduduk berusia 60 tahun ke atas di Indonesia terus meningkat. Pertumbuhan ini mencerminkan perubahan demografis nasional.
Manfaat pensiun, termasuk tunjangan pensiun dan dana pensiun wajib, dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tertentu. Beberapa komponen pensiun dapat memperoleh pengecualian atau tarif khusus tergantung pada peraturan yang berlaku.
Peningkatan jumlah pensiunan berpotensi menambah penerimaan pajak negara, sementara pemahaman tentang skema pajak membantu pensiunan mengelola beban fiskal dan perusahaan merencanakan kewajiban pajak. Hal ini penting bagi stabilitas keuangan pribadi dan publik.
Sumber: DDTCNews