Timeline Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia 2024‑2028
2 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Indonesia akan menerapkan Pajak Minimum Global (GMT) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2024, berlaku untuk tahun pajak 2025. Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi tiga mekanisme: Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top‑up Tax (QDMTT).
GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan penjualan terkonsolidasi minimal EUR 750 juta dalam setidaknya dua dari empat tahun sebelumnya, menuntut tarif pajak minimum 15 % di setiap yurisdiksi. Indonesia telah memenuhi syarat untuk IIR dan QDMTT. Jadwal pelaksanaan mencakup: 2024 penerbitan peraturan, 2025 aktivasi IIR dan QDMTT serta sosialisasi, 2026 aktivasi UTPR dan batas akhir pembayaran top‑up tax 31 Desember 2026, 2027 pelaporan GloBE Information Return, dan 2028 penilaian risiko serta pertukaran informasi.
Karena GMT menggunakan model common‑approach, Indonesia tetap terkena pajak meski tidak mengadopsi aturan secara domestik, dan ketidakpatuhan dapat mengalihkan hak pajak ke negara lain. Diperkirakan sekitar 5.000 entitas konstituen di Indonesia akan masuk dalam cakupan, sehingga perusahaan multinasional perlu menyiapkan sistem, pelaporan, dan strategi pajak sesuai jadwal.
Sumber: DDTCNews