IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Tiga Pelaku Faktur Pajak Fiktif Dihukum, Kerugian 11,1 Miliar

10 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Tiga Pelaku Faktur Pajak Fiktif Dihukum, Kerugian 11,1 Miliar
Petugas pajak menyerahkan tiga tersangka di kantor Kejari SemarangGambar: news.ddtc.co.id

Jawa Tengah menyerahkan tiga tersangka karena faktur pajak palsu dan tidak lapor PPN, kerugian 11,1 miliar rupiah; mereka dapat dipenjara dan didenda. Penyidik pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I menyerahkan RH, KH, dan MM ke Kejari Semarang pada 10 Desember 2025.

RH selaku direktur PT DPE dan KH diduga menerbitkan faktur pajak fiktif pada Juli‑Desember 2022, sementara MM melalui PT GBP tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan memberikan data tidak benar untuk Februari‑Maret 2020. Kerugian negara diperkirakan masing‑masing sebesar Rp8,5 miliar dan Rp2,6 miliar, total sekitar Rp11,1 miliar, sesuai Pasal 39A dan Pasal 39 Undang‑Undang KUP.

RH dan KH dapat dijatuhi hukuman penjara 2‑6 tahun serta denda 2‑6 kali pajak yang dipalsukan; MM menghadapi hukuman 6 bulan‑6 tahun penjara dan denda 2‑4 kali pajak yang kurang dibayar. Kepala Kanwil menegaskan pentingnya kepatuhan dan komunikasi wajib pajak dengan KPP untuk menghindari sanksi serupa.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article