Thailand Susun UU Perubahan Iklim, Tetapkan Pajak Karbon
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Thailand mengumumkan rencana penerapan pajak karbon dan sistem perdagangan emisi sebagai bagian dari undang‑undang perubahan iklim pertama negara. Kebijakan tersebut diumumkan di Bangkok pada Senin, 8 Desember 2025.
RUU perubahan iklim telah disetujui oleh seluruh menteri dalam kabinet dan dirancang untuk memenuhi komitmen UNFCCC, dengan target netralitas karbon pada 2050 dan nol bersih pada 2065. Pajak karbon ditetapkan sebesar THB 200 per ton dan akan dikenakan pada sektor bahan bakar fosil, pembangkit listrik, manufaktur, pertanian, serta industri makanan dan minuman, sementara mekanisme perdagangan emisi masih menunggu persetujuan parlemen.
Pajak karbon akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan digabungkan ke dalam pajak minyak yang sudah ada, sehingga tidak diperkirakan meningkatkan harga eceran bensin dan diesel. Implementasi kebijakan ini diharapkan mendorong investasi hijau dan mempercepat transisi ekonomi Thailand ke arah rendah karbon.
Sumber: DDTCNews