Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2025
3 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 8/MK/EF/2025 menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1–30 November 2025. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu pada 30 Oktober 2025.
Ditentukan lima tarif bunga bulanan, mulai 0,51 % hingga 2,17 %, lebih rendah dibandingkan tarif Oktober 2025. Tarif dihitung dengan menambahkan faktor uplift pada suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan, kemudian dibagi dua belas; tarif imbalan bunga ditetapkan tetap 0,51 %.
Penurunan tarif ini mengurangi beban biaya bunga bagi wajib pajak yang terkena sanksi administrasi. Tarif yang baru menjadi acuan bagi perusahaan dan konsultan pajak dalam menghitung denda dan pengembalian bunga, serta dapat dipantau melalui kanal Indikator DDTCNews.
Sumber: DDTCNews