IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Syarat Dapat NPPBKC untuk Pabrik Rokok dan Barang Kena Cukai

12 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Syarat Dapat NPPBKC untuk Pabrik Rokok dan Barang Kena Cukai
Formulir dan dokumen persyaratan NPPBKC untuk pabrik rokokGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengusaha pabrik rokok dan barang kena cukai (BKC) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk menjalankan usahanya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2018 yang telah diubah hingga PMK No.68/2023. Persyaratan berlaku bagi pribadi maupun badan hukum yang beroperasi di Indonesia.

Untuk memperoleh NPPBKC, pelaku usaha harus memenuhi tujuh syarat lokasi, memiliki izin usaha sesuai bidang (perindustrian atau perdagangan), mengajukan permohonan lengkap dengan data registrasi, surat pernyataan bermeterai, serta pemaparan proses bisnis. Lokasi pabrik harus terpisah dari rumah tinggal, memiliki akses jalan umum, dan memenuhi luas minimum, misalnya 200 m² untuk pabrik tembakau. Dokumen lain meliputi bukti kepemilikan atau sewa tempat, serta fasilitas penyimpanan bahan baku dan produk jadi.

Pemenuhan semua persyaratan tersebut memungkinkan perusahaan beroperasi secara legal dan menghindari pembekuan atau pencabutan NPPBKC. Bagi wajib pajak, kepatuhan ini memastikan kepastian hukum dalam produksi dan distribusi BKC. Proses permohonan meliputi inspeksi lokasi, pengisian formulir lampiran B, dan penjelasan alur bisnis.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article