Sumbangan Bencana Dapat Dikurangkan Pajak Hingga Lima Persen
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA, 6 Desember 2025 – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Undang‑Undang Pajak Penghasilan serta Pemerintah Peraturan No 93/2010 tentang sumbangan bencana.
Bencana nasional didefinisikan sebagai peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Agar sumbangan dapat dikurangkan, wajib pajak harus memenuhi empat syarat: memiliki penghasilan neto fiskal, tidak menimbulkan kerugian, didukung bukti sah, dan penerima memiliki NPWP. Nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal lima persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Dengan ketentuan ini, individu maupun perusahaan yang menyumbang dapat mengurangi beban pajak, selama batas dan persyaratan terpenuhi. Hal ini mendorong partisipasi lebih luas dalam bantuan kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan fiskal.
Sumber: DDTCNews