Ruang Lingkup Pembetulan Pajak dan Persyaratan Pengajuan
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Desember 2025 merilis infografis mengenai pembetulan pajak. Infografis tersebut memaparkan jenis pajak dan situasi yang dapat dikoreksi serta batas waktu pengajuan.
Menurut panduan, pembetulan dapat dilakukan bila terdapat kesalahan perhitungan, data tidak lengkap, atau perubahan fakta material. Wajib pajak harus melampirkan formulir permohonan, bukti koreksi, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan menyesuaikan kewajiban pajak secara akurat. Badan usaha disarankan meninjau laporan keuangan secara berkala untuk memastikan kepatuhan.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…