IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Ruang Lingkup Pembetulan Pajak dan Persyaratan Pengajuan

1 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Ruang Lingkup Pembetulan Pajak dan Persyaratan Pengajuan
Infografis ruang lingkup pembetulan pajak dan persyaratan pengajuanGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Desember 2025 merilis infografis mengenai pembetulan pajak. Infografis tersebut memaparkan jenis pajak dan situasi yang dapat dikoreksi serta batas waktu pengajuan.

Menurut panduan, pembetulan dapat dilakukan bila terdapat kesalahan perhitungan, data tidak lengkap, atau perubahan fakta material. Wajib pajak harus melampirkan formulir permohonan, bukti koreksi, dan dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.

Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi administratif dan menyesuaikan kewajiban pajak secara akurat. Badan usaha disarankan meninjau laporan keuangan secara berkala untuk memastikan kepatuhan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article