Purbaya Siapkan Aturan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak
22 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengawasan konsultan pajak. Pengumuman itu disampaikan pada acara ulang tahun ke‑6 PERKOPPI di Jakarta pada 22 Oktober 2025.
PPPK menegaskan bahwa konsultan pajak berperan sebagai perantara antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga diperlukan pembinaan kompetensi, standar etik, dan praktik. PMK yang akan diterbitkan akan menggantikan PMK No 175/2022 dan mencakup kerja sama dengan asosiasi profesi untuk pendidikan profesional berkelanjutan.
Regulasi ini diharapkan menertibkan industri konsultan pajak, meningkatkan kredibilitas, serta memastikan hanya konsultan berizin yang memberikan layanan. Dampaknya akan dirasakan oleh wajib pajak dan perusahaan yang mengandalkan jasa konsultan dalam kepatuhan perpajakan.
Sumber: Pajak.com