Purbaya: Penurunan Pajak 2025 Karena Ekonomi Belum Normal
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 27 November 2025 menanggapi teguran DPR Komisi XI terkait penurunan penerimaan pajak tahun 2025. Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan kegagalan kebijakan, melainkan akibat kondisi ekonomi yang masih tertekan.
Purbaya menjelaskan bahwa ekonomi belum kembali normal hingga kuartal III, sehingga realisasi pajak melambat. Ia menambah bahwa menaikkan tarif atau memperketat pungutan di tengah tekanan bisnis dapat memperburuk perlambatan, sehingga kebijakan fiskal harus bersifat counter‑cyclical (menyesuaikan dengan siklus ekonomi).
Pemerintah berencana mengoptimalkan anggaran yang ada untuk mendukung pemulihan, bukan dengan menambah beban pajak. Menurutnya, penilaian kinerja perpajakan harus mempertimbangkan konteks ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Sumber: Pajak.com