Purbaya: Penetapan Batu Bara sebagai BKP Turunkan Penerimaan
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti bahwa penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) melalui Undang‑Undang Cipta Kerja menurunkan penerimaan pajak negara. Penurunan diperkirakan mencapai Rp25 triliun karena tingginya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang diajukan oleh eksportir batu bara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada 8 Desember 2025.
Sebelum Undang‑Undang Cipta Kerja, batu bara dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN, sehingga pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Setelah perubahan, hasil penjualan batu bara dikategorikan sebagai BKP, sehingga ekspor dikenai PPN 0 % namun pajak masukan dapat dikreditkan, memungkinkan wajib pajak mengajukan restitusi bila kredit melebihi pajak terutang. Restitusi dapat diajukan secara tahunan atau dipercepat sesuai pasal‑pasal dalam UU KUP dan UU PPN.
Karena besarnya restitusi, pemerintah memutuskan akan mengenakan bea keluar atas batu bara mulai tahun anggaran 2026 untuk menutup defisit APBN. Kebijakan ini dapat menambah beban bagi eksportir batu bara sekaligus mengurangi subsidi tak langsung yang selama ini diberikan kepada industri.
Sumber: DDTCNews