IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Profil Pajak Siprus: Tarif, Residensi, dan Aturan VAT

6 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Profil Pajak Siprus: Tarif, Residensi, dan Aturan VAT
Map of Cyprus highlighting its location at the Europe‑Asia crossroadsGambar: news.ddtc.co.id

Siprus adalah negara kepulauan di Laut Mediterania timur dengan populasi sekitar 1,4 juta jiwa. Secara geografis berada di Asia Barat, namun menjadi anggota Uni Eropa sehingga budaya dan politiknya lebih mengarah ke Eropa. Selama dua dekade terakhir, ekonominya beralih dari pertanian ke sektor jasa seperti pariwisata, pelayaran, keuangan, serta manufaktur makanan, kertas, kimia, tekstil, logam, dan penyulingan minyak.

Perusahaan dianggap residensi pajak Siprus bila manajemen dan pengendaliannya berada di Siprus, atau bila perusahaan didirikan di Siprus tetapi dikelola di luar dengan syarat bukan residensi di yurisdiksi lain. Siprus menerapkan prinsip worldwide income, sehingga perusahaan residensi dikenai pajak penghasilan badan sebesar 12,5 % atas seluruh penghasilan global, sementara non‑residen hanya atas penghasilan yang bersumber di Siprus. Orang pribadi menjadi residensi bila berada di Siprus lebih dari 183 hari atau memenuhi kriteria tinggal 60 hari, memiliki tempat tinggal tetap, dan menjalankan kegiatan ekonomi; mereka dikenai pajak progresif dan SDC sebesar 17 % atas dividen, bunga, dan sewa pasif, kecuali pada pengecualian yang ditetapkan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) di Siprus berlaku sejak 1 Juli 1992 dengan tarif standar 19 % dan tarif khusus 9 %, 5 %, 3 % atau 0 % untuk barang dan jasa tertentu. Transfer pricing diatur oleh prinsip arm’s length sesuai pedoman OECD, dan Siprus mengadopsi EU Anti‑Tax Avoidance Directive (ATAD) yang mencakup pembatasan biaya bunga, aturan perusahaan asing terkendali (CFC), serta general anti‑avoidance rules (GAAR). Dengan lebih dari 70 perjanjian pajak, kerangka ini penting bagi wajib pajak internasional yang beroperasi atau berinvestasi di Siprus.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article