PPh 21 Ditanggung Pemerintah Berlaku Tanpa Pengajuan Tertulis
8 November 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Jakarta, 8 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat digunakan tanpa pengajuan surat tertulis terlebih dahulu.
Fasilitas ini otomatis berlaku bila pemberi kerja berada pada sektor industri tertentu dan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sesuai, serta pegawai tidak menerima penghasilan di atas batas yang ditetapkan dalam PMK 10/2025 dan PMK 72/2025.
Pemberi kerja dapat langsung membuat Bukti Pemotongan (Bupot) PPh 21, membayarnya tunai kepada pegawai, dan melaporkan pemanfaatan melalui SPT Masa PPh 21/26 paling lambat 31 Januari 2026; keterlambatan laporan mengakibatkan hilangnya insentif.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…