Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga di Indonesia
8 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman tentang perlakuan pajak atas pinjaman tanpa bunga. Pedoman tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sejak 1 Januari 2025.
Menurut Undang‑Undang Pajak Penghasilan, pinjaman tanpa bunga dianggap memiliki bunga imputed (bunga yang seharusnya dibayar) yang menjadi penghasilan bagi pemberi pinjaman dan biaya bagi penerima. Besaran bunga imputed ditentukan dengan tarif pasar atau metode yang ditetapkan DJP, terutama untuk transaksi antar‑perusahaan terkait.
Akibatnya, wajib pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayar pajak atas bunga imputed tersebut untuk menghindari sanksi. Kebijakan ini memberi kepastian bagi perusahaan dalam menyusun struktur pembiayaan internal dan mendukung kepatuhan pajak secara lebih luas.
Sumber: DDTCNews