IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga di Indonesia

8 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Perlakuan Pajak atas Pinjaman Tanpa Bunga di Indonesia
Infografik aturan pajak untuk pinjaman tanpa bungaGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan pedoman tentang perlakuan pajak atas pinjaman tanpa bunga. Pedoman tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak di Indonesia sejak 1 Januari 2025.

Menurut Undang‑Undang Pajak Penghasilan, pinjaman tanpa bunga dianggap memiliki bunga imputed (bunga yang seharusnya dibayar) yang menjadi penghasilan bagi pemberi pinjaman dan biaya bagi penerima. Besaran bunga imputed ditentukan dengan tarif pasar atau metode yang ditetapkan DJP, terutama untuk transaksi antar‑perusahaan terkait.

Akibatnya, wajib pajak harus menghitung, melaporkan, dan membayar pajak atas bunga imputed tersebut untuk menghindari sanksi. Kebijakan ini memberi kepastian bagi perusahaan dalam menyusun struktur pembiayaan internal dan mendukung kepatuhan pajak secara lebih luas.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article