Peraturan Pajak & Bea Cukai November 2025: Strategi dan Aturan
1 Desember 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Pada November 2025, Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan sejumlah peraturan baru di bidang perpajakan dan kepabeanan. Peraturan tersebut meliputi PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis 2025‑2029 serta tiga peraturan DJBC tentang penghargaan, pengaduan, dan desain pita cukai 2026.
PMK 70/2025 menetapkan arah kebijakan pajak selama lima tahun, termasuk target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11,52‑15 % pada 2029, naik dari 10,07 % tahun 2024, serta rencana reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pembuatan profil tunggal wajib pajak. Di sisi bea cukai, PER‑12/BC/2025 mengatur pemberian penghargaan bagi pegawai, PER‑13/BC/2025 memfasilitasi pengelolaan pengaduan publik, dan PER‑17/BC/2025 menentukan spesifikasi pita cukai tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperlancar administrasi, dan mendukung target penerimaan negara, sementara standar pita cukai baru bertujuan mengurangi pemalsuan. Bagi wajib pajak dan pelaku usaha, perubahan tersebut menambah kepastian regulasi dan prosedur pelaporan.
Sumber: DDTCNews