Peran Ekualisasi dalam Pemeriksaan Pajak dan Pentingnya
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Ekualisasi adalah instrumen data fundamental yang selalu tercantum dalam Daftar Peminjaman Buku selama pemeriksaan pajak di Indonesia. Pemeriksa menggunakannya untuk menilai kewajaran pelaporan wajib pajak dengan mencocokkan laporan keuangan (general ledger) dan Surat Pemberitahuan (SPT).
Proses ekualisasi tidak sekadar membandingkan angka, melainkan menghubungkan transaksi komersial dengan perlakuan perpajakannya, misalnya ekualisasi PPh 21 dengan akun beban gaji, PPh 23 dengan biaya jasa, serta PPh 26 dengan pembayaran luar negeri yang mungkin dikenai PPN. Hasil ekualisasi menjadi titik awal identifikasi potensi ketidakpatuhan, seperti selisih antara biaya yang dilaporkan dan pemotongan pajak. Namun perbedaan yang muncul sering kali disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan atau klasifikasi akun, bukan kesalahan pajak.
Untuk mengatasi selisih tersebut, wajib pajak harus menyajikan bukti pendukung lengkap seperti kontrak, faktur, dan bukti potong, sehingga pemeriksa dapat menerima penjelasan secara objektif. Dokumentasi yang memadai menjadikan ekualisasi alat diskusi, bukan sekadar dasar koreksi, dan meningkatkan efisiensi serta keadilan dalam proses pemeriksaan.
Sumber: Pajak.com