Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Kena PPN
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Kring Pajak, unit layanan publik Direktorat Jenderal Pajak, menyatakan bahwa penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada rumah ibadah tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial pada Senin, 10 November 2025.
Menurut PP No. 49/2022 pasal 4, jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat ibadah dibebaskan dari PPN, begitu pula jasa konstruksi untuk bangunan bantuan bencana. PKP dapat menerbitkan faktur pajak normal atau faktur digunggung bila memenuhi kriteria pedagang eceran.
Akibatnya, PKP harus memungut PPN atas penjualan barang ke rumah ibadah, sementara tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas jasa konstruksi yang dibebaskan. Kebijakan ini memengaruhi perhitungan pajak bagi pelaku usaha dan lembaga keagamaan.
Sumber: DDTCNews