Penjual Tanah di Bawah 60 Juta Dapat Bebas PPh Final
6 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Orang pribadi yang penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat memperoleh pengecualian PPh Final atas penjualan tanah atau bangunan senilai kurang dari Rp60 juta, sesuai Pasal 100 ayat 3 Peraturan Dirjen Pajak No PER‑8/PJ/2025 yang diumumkan pada 6 November 2025. Pengecualian ini berlaku bila transaksi tidak dibagi menjadi beberapa bagian.
Pengecualian diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, yang harus diajukan per transaksi atau per perjanjian jual‑beli beserta perubahannya. Pemohon harus telah memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKP) dan melampirkan dokumen seperti pernyataan penghasilan di bawah PTKP, fotokopi kartu keluarga, serta surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan tahun bersangkutan.
Dengan SKB, wajib pajak tidak perlu membayar PPh Final atas penjualan tersebut, sehingga beban pajak bagi penjual berpenghasilan rendah berkurang. Jika hak atas tanah atau bangunan dialihkan kepada pemerintah, pemungutan pajak tetap dilakukan oleh instansi pemerintah yang bersangkutan.
Sumber: DDTCNews