Pengurusan Balik Nama Kendaraan Dikenai PPh 21 atau 23
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan di Jakarta pada 9 Desember 2025 mengenai perlakuan pajak atas jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Penjelasan itu menanggapi pertanyaan warga di media sosial tentang potongan pajak pada layanan biro jasa antar kota.
Jika pihak yang menerima jasa adalah wajib pajak orang pribadi, layanan tersebut dikenai PPh Pasal 21 sesuai PMK No.168/2023. Sebaliknya, bila kedua pihak merupakan wajib pajak badan dan jasa termasuk dalam kategori yang diatur Pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015, maka dipotong PPh Pasal 23.
Dengan demikian, penyedia layanan dan konsumen harus menerapkan pemotongan pajak yang tepat untuk menghindari sanksi. Hal ini membantu kepatuhan pajak dan memastikan penerimaan negara dari sektor transportasi.
Sumber: DDTCNews