Pemprov Jatim Tunda Pajak Alat Berat hingga 2029
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Surabaya, 28 November 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui perubahan Peraturan Daerah No. 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur pada 27 November 2025. Keputusan tersebut menjadikan Rancangan Perda yang direvisi menjadi Perda yang berlaku.
Revisi tersebut menunda penerapan Pajak Alat Berat (PAB) hingga tahun 2029, memberi waktu bagi provinsi memperbarui data objek pajak. Jika hasil pendataan menunjukkan potensi pendapatan signifikan, pemungutan dapat dimulai lebih awal atas keputusan gubernur. Selain itu, kewenangan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dialihkan dari provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
Penundaan PAB memberikan kepastian bagi pelaku usaha konstruksi yang menggunakan alat berat, sementara pemerintah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui data yang lebih akurat. Jika setelah 2029 objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, pemungutan dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan Perda selanjutnya.
Sumber: DDTCNews