Pemprov Bengkulu Tagih Utang Pajak Air Permukaan Rp39 Miliar
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemprov Bengkulu akan mengirimkan surat tagihan kepada sejumlah perusahaan di sektor konstruksi, pertambangan, dan perkebunan atas tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp39 miliar. Surat tersebut direncanakan disampaikan dalam minggu ini, setelah pernyataan Wakil Gubernur Mian pada 4 November 2025.
Penagihan ini dilakukan karena realisasi pajak air permukaan baru mencapai 50‑60 % dari target, mengindikasikan banyak wajib pajak belum membayar. Petugas Bapenda telah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan besaran tagihan sesuai dengan volume penggunaan air masing‑masing perusahaan.
Langkah tersebut diharapkan mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup target penerimaan sebelum akhir tahun. Penyelesaian tagihan akan meningkatkan sumber pendapatan strategis bagi pembangunan provinsi.
Sumber: DDTCNews