Pemkot Surabaya Naikkan Tarif Pajak Reklame untuk Tutup Defisit
11 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemkot Surabaya akan menaikkan pajak reklame mulai 2026 untuk menutup defisit anggaran sekitar Rp1,3 triliun akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Keputusan ini disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi setelah rapat paripurna yang mengesahkan APBD 2026.
Wali kota menjelaskan kenaikan pajak akan diimbangi dengan penambahan titik reklame neon box eksklusif di kawasan strategis, dengan biaya listrik ditanggung oleh penyedia sehingga tidak menambah beban anggaran kota. Titik‑titik tersebut diharapkan menghasilkan pendapatan tanpa menambah biaya operasional.
Pendapatan tambahan diproyeksikan menutupi sisa defisit setelah kota hanya dapat menutup sekitar Rp600 miliar lewat efisiensi. Langkah ini juga mendukung program optimalisasi aset daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal Surabaya.
Sumber: DDTCNews